LAPORAN KEUANGAN AKUNTANSI BANK
PENERAPAN PSAK 71 PADA BANK JATIM
Disusun Oleh :
Safriani Angelina Halawa
Nim : 1805071066
Dosen : Dr. Nurlinda., SE., Ak., M.Si., CA
PROGRAM STUDY
PERBANKAN DAN KEUANGAN
POLITEKNIK NEGERI MEDAN
2020
LAMPIRAN
Tabel 1
DAFTAR ISI
COVER
LAMPIRAN
DAFTAR ISI………………………………………………………............................ 1
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang……..……………………………………………………....... 2
B. Tujuan……….……………………….......................................................... 3
C. Manfaat………………………..………………….….................................... 3
BAB II PEMBAHASAN
A. Laporan Keuangan Bank Jatim………...……………………….......... 4
B. Penerapan dini PSAK 71 “Instrumen Keuangan"....................... 4-7
C. Perubahan kebijakan akuntansi dan pengungkapan............... 8
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan…………………………………………………......................... 9
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………….............. 10
1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Laporan keuangan merupakan sumber informasi sehubungan dengan posisi keuangan dan kinerja perbankan. Data keuangan tersebut dianalisis lebih lanjut sehingga akan diperoleh informasi yang dapat mendukung keputusan yang dibuat. Laporan keuangan harus menggambarkan semua data yang relevan dan telah ditetapkan prosedurnya sehingga dapat diperbandingkan agar tingkat akurasi analisis dapat dipertanggung jawabkan.
Informasi yang didasarkan pada analisis keuangan mencakup penilaian keadaan keuangan perusahaan baik yang telah lampau, saat sekarang, dan ekspetasi masa depan. Tujuan dari analisis ini adalah untuk mengidentifikasi setiap kelemahan dan keadaan keuangan yang dapat menimbulkan masalah di masa depan, dan menentukan setiap kekuatan yang dipergunakan. Di samping itu analisis yang dilakukan oleh pihak luar perusahaan dapat digunakan untuk menetukan tingkat kredibilitas atau potensi investasi.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (“Bank Jatim”) sebagai salah satu bank yang sampai sekarang masih tetap bertahan dalam dunia perbankan di Indonesia tepatnya di provinsi Jawa Timur. Keberadaan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, adalah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memenuhi kebutuhan dana masyarakat dengan prosedur yang lebih mudah. Ketentuan-ketentuan yang dilandasi oleh kewenangan untuk mengatur perbankan khususnya PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada bank agar menjalankan usaha perbankan dengan azas-azas yang telah ditentukan supaya dalam pengoperasiannya menjadi bank yang lebih sehat dan profesional.
Dengan hasil penjabaran latar belakang di atas, maka dapat disimpulkan bahwa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (“Bank Jatim”) merupakan perusahaan atau bank terkemuka di Provinsi Jawa Timur dan menjadi perusahaan atau bank go public yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
2
B. Tujuan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari proyek ini adalah untuk mengetahui laporan keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (“Bank Jatim”) sesuai dengan PSAK atau Standar Bank.
C. Manfaat
Penelitian ini diharapkan mempunyai manfaat bagi investor, kreditor, karyawan, nasabah, dan pemegang saham dalam mendapatkan informasi mengenai analisis keuangan sebagai alat untuk menilai kinerja keuangan.
3
BAB IIPEMBAHASAN
Laporan keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (“Bank Jatim”) :
https://www.bankjatim.co.id/files/iru/laporan%20keuangan/2019/laporan_keuangan_juni_2019.pdf
Perubahan pada pernyataan standar akuntansi keuangan dan interpretasi atas pernyataan standar akuntansi keuangan.
A. Penerapan dini PSAK 71 “Instrumen Keuangan”
Bank telah memilih untuk menerapkan dini PSAK 71 secara retrospektif mulai 1 Januari 2018.Sesuai dengan persyaratan transisi, komparatif tidak disajikan kembali.Setiap penyesuaian atas nilai tercatat aset dan liabilitas keuangan pada tanggal transisi diakui pada laporan laba rugi periode berjalan.Penerapan PSAK 71 menghasilkan perubahan berikut terhadap kebijakan akuntansi Bank :
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi hanya jika kedua kondisi berikut terpenuhi:
• aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memilikiasset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual, dan
• persyaratan kontraktual dari aset keuangan yang pada tanggal tertentu meningkatkan arus kas yang semata dari pembayaran pokok dan bunga(solely payments of principal and interest) dari jumlah pokok terutang.
Berikut ini ikhtisar perubahan-perubahan penting:
• Kategori aset keuangan yang dimiliki hingga jatuh tempo (HTM) dan tersedia untuk dijual (AFS) telah dihapus.
• Kategori aset baru yang diukur pada nilai wajar mela⁸lui penghasilan komprehensiflain (FVOCI) diperkenalkan. Hal ini berlaku untuk instrumen utang dengan karakteristik arus kas kontraktual yang semata-mata pembayaran pokok dan bungadan dimiliki dalam model bisnis yang tujuannya dicapai dengan mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan.
4
• Kategori aset baru untuk investasi ekuitas yang tidak diperdagangkan yang diukurpada FVOCI diperkenalkan.
Perubahan penurunan nilai atas aset keuangan
Penurunan nilai berdasarkan PSAK 71 mensyaratkan model kerugian kredit ekspektasian, menggantikan metodologi model incurred loss sesuai dengan PSAK 55 (revisi 2014). Perubahan penting dalam kebijakan akuntansi Bank dalam penurunan nilai atas aset keuangan dijelaskan dibawah ini.
Bank menerapkan pendekatan tiga tahap untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian (ECL) pada instrumen utang yang dicatat dengan biaya perolehan diamortisasi dan FVOCI. Aset bermigrasi melalui tiga tahap berikut berdasarkan perubahan kualitas kredit sejak pengakuan awal:
a. Tahap 1: ECL 12 bulan Untuk eksposur yang tidak mengalami peningkatan risiko kredit secara signifikan sejak pengakuan awal dan bukan merupakan kredit yang pada awalnya mengalami penurunan nilai, bagian dari ECL sepanjang umurnya terkait dengan probabilitas kejadian default yang terjadi dalam 12 bulan ke depan diakui.
b. Tahap 2: ECL sepanjang umurnya - kredit tidak mengalami penurunan nilai Untuk eksposur kredit yang telah terjadi peningkatan risiko kredit secara signifikan sejak pengakuan awal tetapi tidak mengalami penurunan nilai, maka ECL sepanjang umurnya diakui.
c. Tahap 3: ECL sepanjang umurnya – kredit mengalami penurunan nilai Aset keuangan dinilai sebagai kredit yang mengalami penurunan nilai ketika satu atau lebih peristiwa yang memiliki dampak yang merugikan terhadap perkiraan arus kas masa depan dari aset tersebut telah terjadi. Sebagaimana menggunakan kriteria yang sama seperti dalam PSAK 55 (revisi 2014), maka metodologi Bank untuk penyisihan spesifik tetap tidak berubah. Untuk aset keuangan yang telah mengalami penurunan nilai kredit, ECL sepanjang umurnya diakui dan pendapatan bunga dihitung dengan menerapkan suku bunga efektif pada biaya perolehan diamortisasi (setelah dikurangi penyisihan) dan bukan jumlah tercatat bruto.
Jumlah ECL diukur sebagai probabilitas nilai kini tertimbang dari seluruh cash shortfall atas umur yang diharapkan dari aset keuangan yang didiskontokan pada tingkat bunga efektif awalnya. Cash shortfall adalah selisih antara seluruh arus kas kontraktual yang harus dibayar.
5
pada, tingkat pengangguran, suku bunga, produk domestik bruto, inflasi dan harga properti komersial, dan mensyaratkan evaluasi baik saat ini dan perkiraan arah siklus ekonomi. Memasukkan informasi forward looking dapat menambah tingkat justifikasi mengenai dampak perubahan dalam faktor-faktor makro ekonomi akan mempengaruhi ECL. Metodologi dan asumsi termasuk setiap perkiraan kondisi ekonomi masa depan yang ditelaah secara berkala.
Jika, pada periode berikutnya, kualitas kredit meningkat dan membaik maka setiap peningkatan risiko kredit yang sebelumnya dinilai signifikan sejak awal, selanjutnya penyisihan kerugian penurunan nilai berubah dari ECL sepanjang umur menjadi ECL 12 bulan.
Dalam hal kategori aset yang baru untuk instrumen utang yang diukur pada FVOCI, pengukuran ECL didasarkan pada pendekatan tiga tahap sebagaimana diterapkan pada aset keuangan dengan biaya perolehan diamortisasi.Bank mengakui penyisihan kerugian pada laporan laba rugi, dengan jumlah yang diakui pada penghasilan komprehensif lain, tanpa mengurangi jumlah tercatat aset di laporan posisi keuangan.
Secara keseluruhan, penurunan nilai berdasarkan PSAK 71 menghasilkan pengakuan kerugian kredit lebih awal dibandingkan dengan PSAK 55 (revisi 2014). Tabel berikut mengikhtisarkan dampak klasifikasi dan pengukuran terhadap aset dan liabilitas keuangan Bank pada tanggal 1 Januari 2018:
“Tabel 1 dan 2 ( Terdapat pada lampiran )”
Tabel berikut menyajikan rekonsiliasi nilai tercatat laporan posisi keuangan Bank dari berdasarkan PSAK 55 (revisi 2014) ke PSAK 71 pada tanggal 1 Januari 2018:
6
Tabel berikut adalah rekonsiliasi dari saldo penyisihan penurunan nilai berdasarkan PSAK 55 (revisi 2014) terhadap penyisihan penurunan nilai yang ditentukan berdasarkan PSAK 71 pada tanggal 1 Januari 2018.Perubahan pada penyisihan penurunan nilai berdasarkan PSAK 71 adalah karena pengukuran kembali penurunan nilai dengan menggunakan persyaratan kerugian kredit ekspektasian.
Dampak transisi penerapan PSAK 71 terhadap pengukuran kembali penurunan nilai dengan menggunakan persyaratan kerugian kredit ekspektasian adalah sebesar Rp37.225. Manajemen berpendapat karena dampak transisi tersebut pada 1 Januari 2018 tidak material, maka diakui pada laporan laba rugi periode berjalan.
7
B. Perubahan kebijakan akuntansi dan pengungkapan
Bank menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan ("PSAK") dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan ("ISAK") baru dan revisi yang efektif sejak tanggal tersebut.Perubahan kebijakan akuntansi telah dibuat seperti diisyaratkan, sesuai dengan ketentuan transisi dalam masing-masing standar dan interpretasi.
Penerapan dari standar dan interpretasi baru dan revisi berikut, tidak menimbulkan perubahan substansial terhadap kebijakan akuntansi Bank dan tidak berdampak signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan pada periode berjalan atau periode sebelumnya:
- Amandemen PSAK 2: Laporan Arus Kas tentang Prakarsa Pengungkapan. Amandemen ini mensyaratkan entitas untuk menyediakan pengungkapan yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi perubahan pada liabilitas yang timbul dari aktivitas pendanaan, termasuk perubahan yang timbul dari arus kas maupun perubahan non-kas.
- Amandemen PSAK 46: Pajak Penghasilan tentang Pengakuan Aset Pajak Tangguhan untuk Rugi yang Belum Direalisasi. Amandemen ini mengklarifikasi bahwa untuk menentukan apakah laba kena pajak akan tersedia sehingga perbedaan temporer yang dapat dikurangkan dapat dimanfaatkan; estimasi atas kemungkinan laba kena pajak masa depan dapat mencakup pemulihan beberapa aset entitas melebihi jumlah tercatatnya.
- Amendemen PSAK 13: Properti Investasi tentang Pengalihan Properti Investasi. Amendemen ini menjelaskan mengenai pengalihan ke atau dari properti investasi.
- Amendemen PSAK 53: Pembayaran Berbasis Saham tentang Klasifikasi dan Pengukuran Transaksi Pembayaran Berbasis Saham. Amendemen ini menjelaskan bahwa perlakuan akuntansi terkait klasifikasi dan pengukuran untuk pembayaran berbasis saham.
Tidak terdapat dampak yang material atas standar dan interpretasi yang berlaku efektif pada 1 Januari 2018 terhadap laporan keuangan Bank.
8
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Laporan keuangan melaporkan prestasi histories dari suatu perusahaan dan memberikan dasar, bersama dengan analisis bisnis dan ekonomi, untuk membuat proyeksi dan peramalan untuk masa depan. Laporan tahunan merupakan dokumen yang memberi informasi kepada pemegang saham dan diaudit sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum.
Laporan keuangan merupakan hasil tindakan pembuatan ringkasan data keuangan perusahaan. Laporan keuangan disusun dan ditafsirkan untuk kepentingan manajemen dan pihak lain yang menaruh perhatian atau mempunyai kepentingan dengan data keuangan perusahaan.
Menurut PSAK (2007) No. 31, laporan keuangan bank terdiri atas:
1) Neraca
2) Laporan Laba Rugi
3) Laporan Arus Kas
4) Laporan Perubahan Ekuitas
5) Catatan atas Laporan Keuangan
Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (“Bank Jatim”) telah mampu menerapkan PSAK 71 tentang “instrumen keuangan” dalam penyajian laporan keuangan berupa neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Meskipun dampak transisi penerapan PSAK 71 terhadap pengukuran kembali penurunan nilai dengan menggunakan persyaratan kerugian kredit ekspektasian adalah sebesar Rp37.225. Manajemen berpendapat karena dampak transisi tersebut pada 1 Januari 2018 tidak material, maka diakui pada laporan laba rugi periode berjalan.
9
DAFTAR PUSTAKA
https://www.bankjatim.co.id/files/iru/laporan%20keuangan/2019/laporan_keuangan_juni_2019.pdf
https://www.pwc.com/id/en/media-centre/pwc-in-news/2019/indonesian/standar-akuntansi-baru-berlaku-2020.html#:~:text=Pernyataan%20Standar%20Akuntansi%20Keuangan%20(PSAK)%2071%20memberi%20panduan%20tentang,pengakuan%20dan%20pengukuran%20instrumen%20keuangan.&text=Selain%20soal%20klasifikasi%20aset%20keuangan,piutang%2C%20pinjaman%2C%20atau%20kredit.
10
2 komentar:
Sangat bermanfaat sekali
Sangat bermanfaat kak
Posting Komentar